Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PP 40/2021 · PP No. 40 Tahun 2021 · PP Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Kawasan Ekonomi KhususInvestasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472).

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi lokasi, kriteria, kegiatan usaha, pengusulan pembentukan, penetapan, pembangunan dan pengoperasian, kelembagaan, pengelolaan, serta fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan KEK.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan dan Penetapan KEK: Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah kepada Dewan Nasional. Dewan Nasional melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk penetapan KEK melalui Peraturan Pemerintah.

Kelembagaan KEK: Kelembagaan KEK terdiri dari Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan (jika ada), dan Administrator KEK. Administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

Kegiatan Usaha di KEK: Kegiatan usaha di KEK meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas dan Kemudahan: Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan fasilitas/kemudahan lainnya.

1. Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengusulan dan penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. KEK yang sedang dalam tahap pembangunan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kelanjutan pembangunan, penetapan kesiapan beroperasi, serta pengelolaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelolaannya selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Sekretaris Dewan Nasional yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menjalankan tugas-tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sampai dengan diangkatnya Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 5. Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 6. Administrator KEK melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)