di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: PP 40/2021 · PP No. 40 Tahun 2021 · PP Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi lokasi, kriteria, kegiatan usaha, pengusulan pembentukan, penetapan, pembangunan dan pengoperasian, kelembagaan, pengelolaan, serta fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan KEK.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan dan Penetapan KEK: Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah kepada Dewan Nasional. Dewan Nasional melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk penetapan KEK melalui Peraturan Pemerintah.
Kelembagaan KEK: Kelembagaan KEK terdiri dari Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan (jika ada), dan Administrator KEK. Administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Kegiatan Usaha di KEK: Kegiatan usaha di KEK meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Fasilitas dan Kemudahan: Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan fasilitas/kemudahan lainnya.