Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya

Juga dikenal sebagai: PP 13/1954 · PP No. 13 Tahun 1954 · PP Nomor 13 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1954Tanggal Penetapan:3 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1954
Tanggal Penetapan03 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 bertujuan untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendesentralisasikan kekuasaan dalam bidang perindustrian kecil, yang dianggap sudah dapat dikelola oleh daerah otonom. Kotapraja Jakarta-Raya diberikan kewenangan untuk mengembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah tangga, dengan batasan tenaga kerja tidak lebih dari 50 orang. Namun, urusan penyelidikan dan balai penyelidikan dikecualikan dari penyerahan ini. Kotapraja juga dapat mengadakan kursus praktik dan diwajibkan menjalankan pembatasan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Kotapraja harus membentuk Dinas Perindustrian dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perekonomian, dan kepala dinas tersebut berada di bawah pengawasan teknis Menteri Perekonomian. Pemerintah Kotapraja juga diwajibkan untuk memberikan laporan dan keterangan kepada Menteri Perekonomian terkait penyelenggaraan urusan perindustrian kecil.

(-)

(-)