di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya
Juga dikenal sebagai: PP 13/1954 · PP No. 13 Tahun 1954 · PP Nomor 13 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 bertujuan untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendesentralisasikan kekuasaan dalam bidang perindustrian kecil, yang dianggap sudah dapat dikelola oleh daerah otonom. Kotapraja Jakarta-Raya diberikan kewenangan untuk mengembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah tangga, dengan batasan tenaga kerja tidak lebih dari 50 orang. Namun, urusan penyelidikan dan balai penyelidikan dikecualikan dari penyerahan ini. Kotapraja juga dapat mengadakan kursus praktik dan diwajibkan menjalankan pembatasan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Kotapraja harus membentuk Dinas Perindustrian dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perekonomian, dan kepala dinas tersebut berada di bawah pengawasan teknis Menteri Perekonomian. Pemerintah Kotapraja juga diwajibkan untuk memberikan laporan dan keterangan kepada Menteri Perekonomian terkait penyelenggaraan urusan perindustrian kecil.