Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 33/2005 · PP No. 33 Tahun 2005 · PP Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Pemerintah dapat melakukan privatisasi setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dan rencana privatisasi dituangkan dalam program tahunan yang dikonsultasikan kepada DPR-RI. Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, atau kepada manajemen dan/atau karyawan. Persero yang dapat diprivatisasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berada dalam industri yang kompetitif atau sektor dengan teknologi yang cepat berubah. Sebaliknya, Persero yang bergerak di sektor pertahanan, keamanan, atau yang memiliki tugas khusus dari pemerintah tidak dapat diprivatisasi.

1. Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). 2. Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)