Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:16 Maret 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan16 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko dalam kegiatan usaha perbankan yang berkembang pesat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan praktik tata kelola yang baik dan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko bank. Bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individu maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Penerapan ini mencakup pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Bank juga harus menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan bank. Risiko yang harus dikelola meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan. Direksi dan dewan komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam penerapan manajemen risiko, termasuk menyusun kebijakan dan strategi, mengevaluasi transaksi, dan memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan yang sebelumnya mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum menjadi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan per laporan. 2. Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00 per laporan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan rencana dikenakan denda sebesar Rp100.000.000,00. 4. Bank yang menyampaikan laporan tidak lengkap dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00 setelah diberikan 2 kali surat teguran.