di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko dalam kegiatan usaha perbankan yang berkembang pesat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan praktik tata kelola yang baik dan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko bank. Bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individu maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Penerapan ini mencakup pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Bank juga harus menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan bank. Risiko yang harus dikelola meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan. Direksi dan dewan komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam penerapan manajemen risiko, termasuk menyusun kebijakan dan strategi, mengevaluasi transaksi, dan memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terkait manajemen risiko.