Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/25/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/25/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko di bank umum, seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan aktivitas perbankan. Bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh menjadi fokus utama. Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan profil risiko dan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia. Selain itu, transparansi informasi kepada nasabah menjadi aspek penting dalam pengendalian risiko.

1. Pengaturan mengenai Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penetapan penilaian peringkat Risiko bagi Bank Umum Konvensional yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. 2. Pengaturan mengenai Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PBI No.5/8/PBI/2003 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan per laporan. 2. Bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 bulan sejak batas akhir dikenakan sanksi sebesar Rp50.000.000,00 per laporan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan rencana dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan pemberhentian pengurus Bank.