Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko di bank umum, seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan aktivitas perbankan. Bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh menjadi fokus utama. Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan profil risiko dan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia. Selain itu, transparansi informasi kepada nasabah menjadi aspek penting dalam pengendalian risiko.