Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 19 Juni 2007 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah, dan menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Bandung Barat. Penetapan hari jadi ini juga dimaksudkan sebagai faktor integrasi masyarakat dan motivasi peningkatan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat diperingati setiap tahun melalui upacara peringatan dan Sidang Paripurna Istimewa DPRD. Pelaksanaan peringatan ini merupakan ungkapan rasa syukur atas terbentuknya Kabupaten Bandung Barat. Tata cara penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, dan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Jadi diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 4), dilakukan penyesuaian makna Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)