Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 9/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan dan pemeliharaan medis yang berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD Kabupaten Tebo, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD. Retribusi pelayanan kesehatan RSUD digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan tingkat kelas perawatan.

Prinsip penetapan retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk biaya investasi prasarana, operasional, dan pemeliharaan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat), kelas perawatan (Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, VIP), dan tindakan medis yang dilakukan. Pasien dari perusahaan swasta atau pemerintah dikenakan tarif sesuai perjanjian, sementara pasien yang dijamin pihak ketiga dikenakan tarif umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hasil pungutan retribusi merupakan pendapatan RSUD dan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan sebagian dikembalikan ke RSUD untuk operasional dan pengelolaan medis.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.