Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2008Tanggal Penetapan:7 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 Januari 2008
Tanggal Penetapan07 Januari 2008
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSUD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.
  3. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat inap khusus, tindakan medik operatif dan non-operatif, tindakan kebidanan, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pelayanan rehabilitasi medik.
  4. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, seperti pemeriksaan dokter, tindakan medis, rawat inap berdasarkan kelas, tindakan kebidanan, tindakan medis di kamar operasi, diagnostik elektromedik, pemeriksaan radiodiagnostik, laboratorium klinik, pelayanan fisioterapi, uji kesehatan, pelayanan kamar jenazah, visum et repertum, dan pelayanan ambulance/mobil jenazah.
  5. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi diatur, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  6. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian hasil pungutan retribusi, dimana sebagian dikembalikan kepada RSUD untuk keperluan operasional dan jasa pelayanan medik, dan sebagian untuk pembangunan daerah.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).