Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo yang membatalkan kedua Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya kedua peraturan ini, maka pengelolaan usaha pertambangan dan pengelolaan pertambangan rakyat berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bone Bolango tidak lagi diatur oleh kedua Peraturan Daerah tersebut.

(-)

(-)