Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 11/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2013
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 untuk mengatur pertambangan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk batasan luas maksimal 25 hektar dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
  2. Tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang diutamakan bagi masyarakat setempat, baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi.
  3. Persyaratan administrasi, teknis, dan finansial untuk memperoleh IPR, termasuk kajian lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) dan pernyataan kesanggupan reklamasi.
  4. Luas wilayah IPR yang berbeda-beda tergantung pada pemohon (perorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi).
  5. Hak dan kewajiban pemegang IPR, termasuk kewajiban membayar iuran dan menyampaikan laporan.
  6. Ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian hasil tambang, termasuk persyaratan izin pengolahan dan pemurnian.
  7. Ketentuan mengenai pengangkutan dan penyimpanan hasil tambang rakyat.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penambangan dan pengolahan tambang tanpa izin, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 dan Pasal 44 huruf a diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 dan Pasal 44 huruf b diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf c dan d, serta Pasal 44 huruf c, d, dan e oleh pemegang IPR dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.