di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 2/2022 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas sumber daya riset dan inovasi melalui kerja sama dalam dan luar negeri. Ditetapkan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kerja sama yang efektif, efisien, dan konstitusional di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerja sama riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan keantariksaan. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan kerja sama yang sesuai dengan tugas dan fungsi BRIN, memberikan kontribusi manfaat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan kerja sama.