Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 2/2022 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas sumber daya riset dan inovasi melalui kerja sama dalam dan luar negeri. Ditetapkan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kerja sama yang efektif, efisien, dan konstitusional di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerja sama riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan keantariksaan. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan kerja sama yang sesuai dengan tugas dan fungsi BRIN, memberikan kontribusi manfaat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan kerja sama.

  • Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diintegrasikan ke dalam BRIN dapat dilanjutkan menjadi Kerja Sama BRIN dengan Mitra Kerja Sama.

(-)