Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 4/2024 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2024Tanggal Penetapan:14 Maret 2024
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku26 April 2024
Tanggal Penetapan14 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perubahan ini mencakup definisi dan penambahan istilah baru terkait kerja sama, seperti Unit Pelaksana Khusus dan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar unit kerja dalam pelaksanaan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk usulan kerja sama, penelaahan, dan penandatanganan naskah kerja sama. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh BRIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan riset dan inovasi nasional.

(-)

(-)