Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi. Latar belakang pembentukan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur organisasi Dinas Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya.
  3. Tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Jabatan Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.

1. Kpala Bidang pada Dinas dan Badan perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang akan menduduki jabatan struktural eselon III sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon. 2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan fungsi perizinan dan nonperizinan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, sepanjang (pengaturan mengenai unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan perizinan dan non perizinan akan dilimpahkan sebagian kewenangannya pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penempatan jabatan dan pengalokasian anggaran organisasi perangkat ini yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat Januari 2009.

(-)