Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2009 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini dibentuk untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi dengan mempertimbangkan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain (Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Dinas Daerah dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga teknis daerah dibentuk sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) sebagai unsur pelaksana operasional sebagian tugas Dinas/Badan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

1. Pelaksanaan penempatan jabatan dan pengalokasian anggaran organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat bulan Januari 2010.

(-)