Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2023 · Permenpar No. 3 Tahun 2023 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penetapan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang harus ditetapkan paling lambat sebelum DIPA disahkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan sistem pemerintahan dalam negeri. Selain itu, perubahan juga mencakup ketentuan mengenai penetapan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Tugas Pembantuan yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Wali Kota, yang juga harus ditetapkan paling lambat sebelum DIPA disahkan, dan keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri.

(-)

(-)