Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 14/2022 · Permenpar No. 14 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan oleh Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme dekonsentrasi, serta penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. Program dan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan meliputi unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.

Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya, dan penganggarannya ditetapkan oleh Menteri. Program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Menteri melalui Sekretaris Kementerian mengoordinasikan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan pejabat pimpinan tinggi madya, GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.

GWPP menetapkan Perangkat GWPP, sementara Gubernur atau Bupati/Wali Kota menetapkan Perangkat Daerah untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan merupakan barang milik negara yang dihibahkan kepada GWPP atau Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

(-)

1. GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya apabila: a. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan; dan/atau b. melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang bersifat substantif tanpa persetujuan pejabat setingkat pimpinan tinggi madya. 2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan GWPP, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.