Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keandalan jembatan dan terowongan jalan, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melibatkan para ahli. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan/konstruksi, pengelolaan, dan pemeliharaan, sehingga dapat mencegah atau mengurangi risiko kegagalan bangunan.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi jembatan dan terowongan jalan berdasarkan panjang bentang, total panjang, ketinggian pilar, metode pelaksanaan, kompleksitas struktur, nilai strategis, atau penggunaan teknologi baru. Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri untuk desain, laik fungsi, dan kegiatan lain yang mempengaruhi keamanan struktur. Penyelenggaraan keamanan dilakukan berdasarkan konsepsi keamanan struktur, operasi, pemantauan, pemeliharaan, keselamatan pengguna, dan kesiapsiagaan tindak darurat.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggara keamanan yang terdiri dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Pembangun, dan Pengelola. Komisi bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan, melakukan pengkajian, memberikan rekomendasi, dan menyelenggarakan inspeksi. Pembangun bertanggung jawab menyiapkan desain yang aman, melaksanakan konstruksi sesuai desain dan NSPK, melakukan evaluasi keamanan, dan memiliki rencana kesiapsiagaan tindak darurat. Pengelola bertanggung jawab melaksanakan pemantauan, operasi, pemeliharaan, evaluasi keamanan, dan mengelola kesiapsiagaan tindak darurat.