Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 41/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 41/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015Tanggal Penetapan:4 September 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Pemukiman. 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keandalan jembatan dan terowongan jalan, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melibatkan para ahli. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan/konstruksi, pengelolaan, dan pemeliharaan, sehingga dapat mencegah atau mengurangi risiko kegagalan bangunan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi jembatan dan terowongan jalan berdasarkan panjang bentang, total panjang, ketinggian pilar, metode pelaksanaan, kompleksitas struktur, nilai strategis, atau penggunaan teknologi baru. Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri untuk desain, laik fungsi, dan kegiatan lain yang mempengaruhi keamanan struktur. Penyelenggaraan keamanan dilakukan berdasarkan konsepsi keamanan struktur, operasi, pemantauan, pemeliharaan, keselamatan pengguna, dan kesiapsiagaan tindak darurat. Peraturan ini juga mengatur penyelenggara keamanan yang terdiri dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Pembangun, dan Pengelola. Komisi bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan, melakukan pengkajian, memberikan rekomendasi, dan menyelenggarakan inspeksi. Pembangun bertanggung jawab menyiapkan desain yang aman, melaksanakan konstruksi sesuai desain dan NSPK, melakukan evaluasi keamanan, dan memiliki rencana kesiapsiagaan tindak darurat. Pengelola bertanggung jawab melaksanakan pemantauan, operasi, pemeliharaan, evaluasi keamanan, dan mengelola kesiapsiagaan tindak darurat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang mengatur tentang keamanan jembatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Untuk jembatan dan terowongan jalan yang pada waktu berlakunya aturan ini telah selesai pelaksanaan konstruksinya maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. b. Untuk jembatan dan terowongan jalan yang pada waktu berlakunya aturan ini sedang dalam masa pelaksanaan konstruksi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). c. Unit Pelaksana Teknis bidang Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dibentuk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. d. Selama belum terbentuknya Unit Pelaksana Teknis bidang Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

(-)