Peraturan ini menetapkan status usaha Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta pelabuhan penyeberangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Tujuan perusahaan adalah memberikan pelayanan jasa angkutan dan penyeberangan untuk mendukung pembangunan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan.