Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: PP 8/1986 · PP No. 8 Tahun 1986 · PP Nomor 8 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1986Tanggal Penetapan:4 Februari 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1986
Tanggal Penetapan04 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 50/R/Phb-73 tentang Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini menetapkan status usaha Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta pelabuhan penyeberangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Tujuan perusahaan adalah memberikan pelayanan jasa angkutan dan penyeberangan untuk mendukung pembangunan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan.

(-)

(-)