Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Juga dikenal sebagai: PP 15/1992 · PP No. 15 Tahun 1992 · PP Nomor 15 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1992Tanggal Penetapan:17 Maret 1992
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1992
Tanggal Penetapan17 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan menyelenggarakan usaha dalam bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta menyediakan fasilitas dermaga dan terminal. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)