Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2009Tanggal Penetapan:19 Januari 2009
KearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKlasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Mei 2009
Tanggal Penetapan19 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika. Klasifikasi arsip ini merupakan kode pemisahan arsip berdasarkan perbedaan dan pengelompokan arsip berdasarkan kesamaan jenis, isi, atau keterkaitan isi di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan memberikan kode pengenal sesuai dengan masalah yang terkandung di dalamnya. Klasifikasi arsip ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip agar dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat, dengan memberikan kode klasifikasi arsip dalam bentuk penomoran pada setiap tulisan dinas yang masuk atau keluar dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Susunan Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika mengikuti kode tingkatan, yaitu: Kode Unit Utama, Kode Unit Kerja, Kode Unit Kerja Wilayah, Kode Masalah Fasilitatif, dan Kode Masalah Substantif. Kode Unit Utama adalah semua unit eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan penulisan singkatan huruf. Kode Unit Kerja adalah semua unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan penulisan singkatan huruf dan urutan angka di masing-masing unit kerja. Kode Unit Kerja Wilayah adalah unit kerja yang berada di bawah kewenangan unit utama yang berada di wilayah tertentu, dengan pemberian kode unit kerja yang diikuti dengan kode wilayah.

Kode Klasifikasi Fasilitatif berkaitan dengan tugas pokok, sedangkan Kode Klasifikasi Substantif berkaitan dengan tugas penunjang. Permasalahan pada klasifikasi arsip dirinci dalam tiga unsur, yaitu Pokok masalah, Sub masalah, dan Sub-sub masalah. Pokok Masalah pada kode klasifikasi fasilitatif meliputi masalah umum (UM), Hubungan Masyarakat (HM), Hukum (HK), Kepegawaian (KP), Organisasi dan Tata Laksana (OT), Keuangan (KU), Perencanaan (PR), Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (DL), Penelitian dan Pengembangan (LT) dan Pengawasan (PW). Pokok Masalah pada kode klasifikasi substantif meliputi Pos dan Telekomunikasi (PT), Aplikasi Telematika (AT), Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SD), Informasi Publik (IP), Data (DT), dan Sarana Teknik Telematika (ST).

Klasifikasi arsip menggunakan gabungan kode huruf dan angka. Pokok masalah diberi kode huruf ganda, sub masalah diberi kode angka secara berurutan, dan sub-sub masalah diberi kode angka secara berurutan yang diawali dengan dua angka di depannya sesuai dengan kode pokok masalahnya. Kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode, kode angka untuk sub masalah dan sub-sub masalah ditempatkan pada bagian kedua dan ketiga dari susunan kode. Unit organisasi dapat menambah sub masalah atau sub-sub masalah yang belum tertampung dalam klasifikasi arsip dengan pemberian kode nomor sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap sub masalah dan sub-sub masalah yang bersangkutan.

(-)

(-)