Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2012 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
KearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan klasifikasi arsip dengan perubahan tugas dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian klasifikasi arsip menjadi dua jenis: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup pengorganisasian, prosedur, kebijakan, kerumahtanggaan, legalisasi, keuangan, dan kepegawaian. Klasifikasi substantif berkaitan dengan tugas pokok instansi yang beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Arsip diklasifikasikan menggunakan gabungan kode huruf dan angka, dengan struktur yang terdiri dari pokok masalah, sub masalah, dan sub-sub masalah.

(-)

(-)