Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2015 · Permenhub No. 54 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pendidikan, Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong. Latar belakang penetapan standar ini adalah untuk mewujudkan proses pendidikan dan pelatihan kepelautan yang teratur dan terarah, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan standar internasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.45 Tahun 2003.

Standar pelayanan ini meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015, dan selanjutnya dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BP2IP Barombong. Hasil evaluasi dan perbaikan tersebut disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

BP2IP Barombong memiliki tugas pokok menyediakan sumber daya manusia di bidang kepelautan sesuai standar internasional melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah. Standar pelayanan yang disusun memiliki indikator-indikator dalam pencapaiannya yaitu mutu lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau, ketersediaan pelayanan dan kepuasan, tanpa meninggalkan aspek legalitas dalam pelaksanaannya dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

(-)

(-)