Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Juga dikenal sebagai: UU 1/1966 · UU No. 1 Tahun 1966 · UU Nomor 1 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1965Tanggal Penetapan:14 Februari 1966
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1965
Tanggal Penetapan14 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibuat dengan latar belakang meningkatnya perjuangan revolusioner dan militan bangsa Indonesia, yang memerlukan tindakan di bidang hubungan internasional untuk mendukung konfrontasi politik dan ekonomi terhadap neo-kolonialisme dan imperialisme. Tujuannya adalah untuk memutuskan hubungan dengan badan internasional yang dianggap menghambat perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini menetapkan penarikan diri Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, efektif sejak 17 Agustus 1965. Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri dan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah terkait penarikan ini. Bank Indonesia ditunjuk sebagai badan pelaksana untuk penyelesaian masalah keuangan terkait.

(-)

(-)