Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.05/2011 · PMK No. 216/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan penambahan tarif layanan oleh Menteri Perumahan Rakyat. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan yang terdiri dari Tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dan Tarif Kredit Konstruksi. Tarif KPR Sejahtera ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Rendah, dengan suku bunga maksimal 0,5% dari Badan Layanan Umum ke bank, dan tambahan maksimal 4,03% dari bank ke masyarakat. Tarif Kredit Konstruksi mencakup rumah sejahtera dan rumah murah, dengan suku bunga maksimal 4,40% dan 3,01% dari Badan Layanan Umum ke bank, serta tambahan maksimal 4,03% dari bank ke pengembang.

(-)

(-)