Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan penambahan tarif layanan oleh Menteri Perumahan Rakyat. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan yang terdiri dari Tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dan Tarif Kredit Konstruksi. Tarif KPR Sejahtera ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Rendah, dengan suku bunga maksimal 0,5% dari Badan Layanan Umum ke bank, dan tambahan maksimal 4,03% dari bank ke masyarakat. Tarif Kredit Konstruksi mencakup rumah sejahtera dan rumah murah, dengan suku bunga maksimal 4,40% dan 3,01% dari Badan Layanan Umum ke bank, serta tambahan maksimal 4,03% dari bank ke pengembang.