Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Pada Kementrian Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.05/2010 · PMK No. 185/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2010Tanggal Penetapan:15 Oktober 2010
Perumahan & Kawasan PermukimanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Pada Kementrian Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2010
Tanggal Penetapan15 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pusat Pembiayaan Perumahan telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif layanan dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tarif ini berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pola Pembiayaan Bersama dengan Lembaga Keuangan Bank. Tingkat suku bunga dari Pusat Pembiayaan Perumahan ke Lembaga Keuangan Bank ditetapkan paling tinggi 0,5% per tahun, dan dari Lembaga Keuangan Bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga tersebut ditambah 4,03% per tahun.

(-)

(-)