Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2008 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2008 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2008Tanggal Penetapan:2 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 677 Tahun 2003 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur dan Kedudukan:** KPU bersifat hierarkis, dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari KPU. KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat. 2. **Pengambilan Keputusan:** Pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Pleno, yang terdiri dari rapat tertutup dan terbuka. Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dalam rapat pleno terbuka. 3. **Kuorum dan Pengambilan Suara:** Rapat Pleno sah jika dihadiri oleh jumlah anggota yang memenuhi kuorum, dan keputusan diambil berdasarkan persetujuan atau suara terbanyak. Dalam hal penetapan hasil Pemilu, terdapat ketentuan khusus mengenai penundaan dan kelanjutan rapat pleno tanpa memperhatikan kuorum. 4. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Ketua KPU/Provinsi/Kabupaten memiliki tugas memimpin rapat, bertindak atas nama lembaga, memberikan keterangan resmi, dan menandatangani peraturan/keputusan. Sekretariat Jenderal/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administratif. 5. **Pembentukan Divisi dan Kelompok Kerja:** KPU/Provinsi/Kabupaten dapat membentuk divisi dan kelompok kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dengan keanggotaan yang melibatkan anggota KPU, pejabat sekretariat, dan pihak lain yang dianggap perlu. 6. **Pelaporan:** KPU/Provinsi/Kabupaten wajib menyampaikan laporan secara periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada pihak-pihak terkait, serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

1. Pengisian jabatan Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan ini. 2. Pengisian jabatan Eselon II, III dan Eselon IV pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.

(-)