Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 37/2008 · Peraturan KPU No. 37 Tahun 2008 · Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2008Tanggal Penetapan:19 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Desember 2008
Tanggal Penetapan19 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkembangan keadaan terkait prosedur penetapan calon sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perubahan ini diperlukan untuk mengatasi keadaan khusus yang dapat menghambat pelaksanaan tugas KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ketentuan substansial yang diubah meliputi prosedur penetapan calon sekretaris oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, serta pengaturan pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus. Dalam hal ini, KPU pusat dapat mengambil alih tugas KPU Provinsi, dan KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas KPU Kabupaten/Kota jika diperlukan.

(-)

(-)