Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 305 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 305 Tahun 1965 tentang Pencabutan Pernyataan Bencana Alam Luar Biasa Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 305/1965 · Keppres No. 305 Tahun 1965 · Keppres Nomor 305 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1965Tanggal Penetapan:15 Oktober 1965
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Pernyataan Bencana Alam Luar Biasa Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1965
Tanggal Penetapan15 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 tahun 1963

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa aktivitas Gunung Agung di Bali tidak lagi mengancam keselamatan masyarakat, sehingga status bencana alam luar biasa/nasional dapat diakhiri. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencabut status bencana tersebut dan mengatur langkah-langkah rehabilitasi dan penghutanan kembali daerah terdampak. Keputusan ini menetapkan bahwa penghutanan kembali dilakukan oleh instansi terkait dengan koordinasi di bawah Gubernur Bali. Selain itu, Gubernur Bali bertanggung jawab menyelesaikan pemindahan penduduk dari daerah berbahaya dengan bantuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi. Rehabilitasi di berbagai bidang yang telah dimulai oleh Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam akan diserahkan kepada departemen terkait setelah selesai.

(-)

(-)