Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1965 tentang Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1965 · Keppres No. 47 Tahun 1965 · Keppres Nomor 47 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1965Tanggal Penetapan:8 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretaris Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1965
Tanggal Penetapan08 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1965 ini menetapkan pengangkatan Dr. Selo Soemardjan sebagai Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dengan pangkat F/VII P.G.-P.N. - 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi tersebut dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Selain menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. Selo Soemardjan tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Biro III Sekretariat Negara, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Indonesia, dan Research Associate di Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional dari MIPI.

(-)

(-)