di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 41/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 41 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi, mengingat banyaknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memperhatikan aspek tata ruang wilayah, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, sanksi administratif, dan tatacara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, serta penyidikan.