Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 41 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 41/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 41 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi, mengingat banyaknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memperhatikan aspek tata ruang wilayah, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan frekuensi pengawasan dan pengendalian.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% per tahun dari NJOP-PBB.
  6. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, sanksi administratif, dan tatacara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.