Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 6:** Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan Tingkat Penggunaan Jasa dikalikan dengan Tarif Retribusi. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. Tarif Retribusi didasarkan pada belanja langsung atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, yaitu belanja perjalanan dinas dan belanja bahan habis pakai.
- **Pasal 8:** Setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi. Besarnya Tarif Retribusi dihitung dengan rumus RPMT = TP x TR, dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Satuan biaya dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- **Pasal 9:** Besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.