Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Maret 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Maret 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 6:** Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan Tingkat Penggunaan Jasa dikalikan dengan Tarif Retribusi. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. Tarif Retribusi didasarkan pada belanja langsung atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, yaitu belanja perjalanan dinas dan belanja bahan habis pakai. - **Pasal 8:** Setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi. Besarnya Tarif Retribusi dihitung dengan rumus RPMT = TP x TR, dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Satuan biaya dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - **Pasal 9:** Besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)