Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2018 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi. BPPTIK, sebagai unit pelaksana teknis, bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah. BPPTIK juga menyediakan layanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Struktur organisasi BPPTIK terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Pelaporan, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan BPPTIK.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)