Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2022 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 748).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tugas BPPTIK meliputi pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi BPPTIK mencakup penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan. Selain itu, BPPTIK juga bertugas menyiapkan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta menyusun dan mengembangkan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, serta uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi. BPPTIK juga bertugas menyiapkan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi. Terakhir, BPPTIK melaksanakan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. Organisasi BPPTIK terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTIK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan ΒΡΡΤΙΚ berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)