Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2013 · Permenhub No. 58 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenanggulan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain guna meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan dalam penanggulangan pencemaran, meliputi:

  1. Prosedur penanggulangan pencemaran (Tier 1, Tier 2, dan Tier 3) yang mencakup struktur organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, serta pedoman teknis operasi.
  2. Personil yang kompeten dengan tingkatan operator/pelaksana, penyelia/komando lapangan, dan manajer/administrator, yang kompetensinya diperoleh melalui pelatihan bersertifikat.
  3. Peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, seperti alat pelokalisir (oil boom), alat penghisap (skimmer), alat penampung sementara (temporary storage), bahan penyerap (sorbent), dan bahan pengurai (dispersant).
  4. Latihan penanggulangan pencemaran yang meliputi latihan komunikasi dan pelaporan, latihan kering (table top exercise), latihan penggelaran peralatan (deployment equipment exercise), serta latihan gabungan dan terpadu.

Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian (assessment) persyaratan penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, serta persyaratan usaha penanggulangan pencemaran bagi perusahaan yang bergerak di bidang ini.

(-)

(-)