Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2021 · Permenhub No. 39 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan memperbarui ketentuan mengenai penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menambahkan Pasal 4A yang mengatur bahwa jika peralatan dan bahan penanggulangan di atas kapal tidak mampu menanggulangi pencemaran, nakhoda harus segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat. Syahbandar kemudian mengoordinasikan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan sumber daya yang tersedia di pelabuhan. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)