Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permenpora 6/2018 · Permenpora No. 6 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPersyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme seleksi serta pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Latar belakangnya adalah untuk memberikan penghargaan kepada olahragawan berprestasi di tingkat internasional dan memotivasi prestasi olahraga nasional.

Peraturan ini memberikan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pelaksanaan pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh atlet yang bersangkutan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Olahragawan Berprestasi meliputi:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak pernah dihukum pidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi pengurus/anggota partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Berkelakuan baik (SKCK).
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter).
  6. Bebas narkoba (surat keterangan rumah sakit pemerintah).
  7. Memiliki prestasi medali di tingkat internasional (Olimpiade/Paralimpiade, Asian Games/Asian Para Games, Sea Games/Asean Para Games).
  8. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.

Mekanisme seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi meliputi pengumuman dan pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Olahragawan yang lulus seleksi diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan selanjutnya diangkat sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditugaskan pada instansi pemerintah.

CPNS dapat diangkat menjadi PNS paling lambat 1 tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS dan dapat ditempatkan/dipindahkan ke instansi lain sesuai kebutuhan.

(-)

(-)