Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permenpora 11/2018 · Permenpora No. 11 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 terkait persyaratan dan mekanisme seleksi serta pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah momentum kebangkitan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan pekan olahraga internasional seperti Asian Games dan Asian Para Games 2018. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan bagi olahragawan berprestasi yang akan diangkat menjadi CPNS. Persyaratan tersebut mencakup:

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/anggota Polri.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik (SKCK).
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter, terkecuali atlet Paralympic).
  • Bebas narkoba (surat keterangan rumah sakit pemerintah).
  • Memiliki prestasi medali di tingkat internasional pada event olahraga tertentu (Olympic Games, Paralympic Games, Asian Games, Asian Para Games, SEA Games, Asean Para Games, atau Kejuaraan Dunia/Asia/Asia Tenggara yang diakui federasi internasional).
  • Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan selain yang disebutkan secara eksplisit tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)