Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 35)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan di bidang perdagangan.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatur besaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah sebelumnya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.

Perubahan ini mencakup penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)