Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan cetak peta. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Retribusi ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jumlah peta yang dicetak. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, termasuk biaya operasi, pemeliharaan, dan modal. Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk petak blok Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap lembar peta.

(-)

(-)