Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 27/2004 · PP No. 27 Tahun 2004 · PP Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang mengatur tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan paten yang dianggap penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau untuk kepentingan masyarakat yang mendesak. Pemerintah dapat melaksanakan paten sendiri atau menunjuk pihak ketiga, dengan syarat pihak ketiga memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah mencakup bidang pertahanan seperti senjata dan perlengkapan militer, serta bidang kesehatan dan pertanian seperti produk farmasi dan kimia. Proses pengajuan pelaksanaan paten dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada Menteri, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk persetujuan. Pelaksanaan paten ini harus tetap menghormati hak Pemegang Paten dengan memberikan imbalan yang wajar.

(-)

(-)