di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 34/2020 · PP No. 34 Tahun 2020 · PP Nomor 34 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah karena sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan paten oleh pemerintah dengan ketentuan yang lebih baru dan relevan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 kini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.