Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 yang dianggap belum optimal. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan sistem jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Azas, Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan Jamkesda Kota Palangka Raya berdasarkan kemanusiaan, manfaat dan keadilan.
2. Kepesertaan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau menderita penyakit degeneratif, kronis menular, cacat fisik dan memerlukan pengobatan berkelanjutan, dengan kriteria memiliki KTP/KK Kota Palangka Raya, belum memiliki jaminan kesehatan, dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
3. Manfaat Jamkesda mencakup pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), pelayanan penunjang, obat-obatan, bahan medis habis pakai, keluarga berencana, dan akomodasi rawat inap kelas III.
4. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
5. Pembiayaan Jamkesda bersumber dari APBD Kota Palangka Raya.