Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 3/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 yang dianggap belum optimal. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan sistem jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Azas, Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan Jamkesda Kota Palangka Raya berdasarkan kemanusiaan, manfaat dan keadilan. 2. Kepesertaan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau menderita penyakit degeneratif, kronis menular, cacat fisik dan memerlukan pengobatan berkelanjutan, dengan kriteria memiliki KTP/KK Kota Palangka Raya, belum memiliki jaminan kesehatan, dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. 3. Manfaat Jamkesda mencakup pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), pelayanan penunjang, obat-obatan, bahan medis habis pakai, keluarga berencana, dan akomodasi rawat inap kelas III. 4. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kecuali dalam keadaan gawat darurat. 5. Pembiayaan Jamkesda bersumber dari APBD Kota Palangka Raya.

1. Kepesertaan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)