Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2021 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2021Tanggal Penetapan:29 November 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku29 November 2021
Tanggal Penetapan29 November 2021
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kota Palangka Raya. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan sistem jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat bersama pemerintah dalam pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan Jamkesda berasaskan kemanusiaan, manfaat, dan keadilan. Prinsip penyelenggaraannya meliputi portabilitas, manajemen pelayanan, dan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terstruktur, berjenjang, adil, dan merata. Peserta Jamkesda tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan. Peserta Jamkesda adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya pada BPJS Kesehatan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota. Kriteria calon peserta meliputi penduduk yang memiliki KTP atau KK Kota Palangka Raya, belum memiliki jaminan kesehatan lain yang dibayar pemerintah, peserta BPJS mandiri yang tidak mampu membayar iuran, penghuni panti sosial, warga binaan Rutan/Lapas, orang terlantar, atau korban tindak kekerasan. Peserta harus bersedia didaftarkan di kelas III. Peserta Jamkesda berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), pelayanan penunjang, obat-obatan, bahan medis habis pakai, Keluarga Berencana, dan akomodasi rawat inap kelas III. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu, keamanan pasien, kesesuaian kebutuhan, dan efisiensi biaya. Standar tarif pelayanan kesehatan mengikuti peraturan yang berlaku pada Program JKN. Instansi teknis terkait meliputi Dinas Kesehatan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Pelayanan kesehatan dilakukan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kecuali dalam keadaan gawat darurat. Pendanaan Jamkesda bersumber dari APBD Kota Palangka Raya.

1. Kepesertaan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 3), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)