Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2015 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:26 Mei 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaSistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan26 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta memperkuat kapasitas kelembagaan di pusat dan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif dan integratif. Ini mencakup pembentukan unit layanan teknis seperti P2TP2A di berbagai tingkat pemerintahan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta keterlibatan dalam proses pembangunan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan sistem data gender dan anak serta penguatan kapasitas kelembagaan di pusat dan daerah.

(-)

(-)