Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2018 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 446) 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD ini bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja UPTD PPA. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyiapkan kajian akademis, analisis rasio belanja pegawai, dan sumber daya manusia yang diperlukan. UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki klasifikasi dan kelengkapan organisasi yang berbeda, dengan tugas utama melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan perlindungan.

1. Semua penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)