Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 12/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 19) 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 20) 3. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21) 4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22) 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 12) 6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 16) 7. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 23) 8. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 24) 9. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 25) 10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, berdasarkan asas proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pembentukan perangkat daerah ini juga mempertimbangkan potensi, kondisi nyata, dan kemampuan keuangan daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Perangkat Daerah: Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Menetapkan tipe dan susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan (Tipe A), dan Kecamatan (Tipe A), serta mengatur urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. 3. Pembentukan UPT: Memungkinkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. 4. Staf Ahli: Bupati dibantu oleh tiga orang staf ahli yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. 5. Kepegawaian: Menetapkan eselon jabatan struktural dalam Perangkat Daerah. 6. Kelompok Jabatan Fungsional: Mengatur kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

1. Rumah sakit umum daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah dan staf ahli yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan baru. 6. UPT yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 7. Tugas aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah, staf ahli, dan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2016 selesai dilaksanakan. 8. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah, staf ahli, dan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)