Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, berdasarkan asas proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pembentukan perangkat daerah ini juga mempertimbangkan potensi, kondisi nyata, dan kemampuan keuangan daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Perangkat Daerah: Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Menetapkan tipe dan susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan (Tipe A), dan Kecamatan (Tipe A), serta mengatur urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Pembentukan UPT: Memungkinkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu.
4. Staf Ahli: Bupati dibantu oleh tiga orang staf ahli yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
5. Kepegawaian: Menetapkan eselon jabatan struktural dalam Perangkat Daerah.
6. Kelompok Jabatan Fungsional: Mengatur kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.