Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2018Tanggal Penetapan:6 November 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku06 November 2018
Tanggal Penetapan06 November 2018
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 4: Mengubah susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A, Dinas tipe A, Dinas tipe B, Dinas tipe C, Badan tipe A, dan Kecamatan tipe A. Dinas tipe A terdiri dari 18 dinas yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan. Dinas tipe B terdiri dari 3 dinas. Dinas tipe C hanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Badan tipe A terdiri dari 4 badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan tipe A terdiri dari 31 kecamatan.
  2. Pasal 19: Menetapkan bahwa pengisian kepala Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat bulan Januari 2019.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Untuk pengisian kepala Perangkat Daerah, diselesaikan paling lambat bulan Januari 2019.

(-)