di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2025 · Permendagri No. 12 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat secara profesional.
Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang mencakup pelatihan dasar, pelatihan teknis, dan pelatihan fungsional. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan standar kompetensi dan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, yang memuat kompetensi dasar, indikator keberhasilan, mata pelatihan, materi pokok, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan jam pelajaran. Penyelenggaraan pelatihan dapat dilakukan oleh unit kerja kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia maupun perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan dari kepala unit kerja kementerian terkait.
Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi calon peserta pelatihan, kualifikasi tenaga pengajar (narasumber, widyaiswara, dan fasilitator), serta tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian surat tanda tamat pelatihan dan tanda kecakapan bagi peserta yang lulus, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.