Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-334/BL/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor V.A.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek seiring dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia, melalui peningkatan tata kelola, kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perizinan:** Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Perantara Pedagang Efek, namun izin Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin Penjamin Emisi Efek. 2. **Persyaratan:** Anggaran dasar wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin yang dimohonkan. Perusahaan efek wajib memiliki identitas yang jelas, termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama perusahaan. Modal disetor minimum bervariasi tergantung jenis kegiatan usaha (Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dengan atau tanpa administrasi rekening efek nasabah) dan kombinasi dengan kegiatan Manajer Investasi. Perusahaan efek wajib memiliki struktur organisasi, prosedur operasi standar, dan kebijakan terkait riset yang independen. 3. **Integritas dan Kelayakan Keuangan:** Pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. 4. **Kepemilikan dan Pengendalian:** Diatur mengenai kepemilikan saham oleh pihak asing, batasan kepemilikan, dan larangan sumber dana dari pinjaman atau pencucian uang. Perubahan modal disetor dan pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 5. **Anggota Direksi dan Dewan Komisaris:** Diatur mengenai jumlah minimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris, persyaratan kompetensi, larangan rangkap jabatan, dan kewajiban mengikuti program pendidikan berkelanjutan.

1. Perusahaan Efek yang memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis bersifat independen, dan menyampaikan kebijakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 2. Perusahaan Efek wajib melakukan penyesuaian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini. 3. Perusahaan Efek yang sudah melakukan kegiatan lain sebelum berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan perihal kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 4. Larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini. 5. Ketentuan pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 44 berlaku sesuai Peraturan atau Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan terkait Pendidikan Berkelanjutan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada publik.