Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/2026 · Peraturan OJK No. 3 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pasar ModalBadan Usaha & Perdagangan